Bahasa tabarruj bagi masyarakat dan pengharaman tabarruj dalam syariat Islam

Pengertian Tabarruj





Tabarruj berarti tindakan seorang wanita yang memperlihatkan perhiasan dan keindahan tubuhnya kepada laki-laki yang bukan mahramnya, yang mana syari`at telah mewajibkannya tertutup.
Dengan demikian, tabarruj berarti membuka dan memperlihatkan perhiasan dan bagian-bagian yang mengundang nafsu, seperti kedua lengan, betis, dada, leher, dan wajah.

Syaikh Abul A`la al-Maududi berkata: "Jika kata Tabarruj itu ditujukan bagi wanita, berarti kata ini memiliki tiga pengertian :
  1. Tindakan memperlihatkan kecantikan wajahnya dan bagian-bagian tubuhnya yang mengundang birahi laki-laki yang bukan mahramnya.
  2. Memperlihatkan keindahan pakaian dan perhiasannya kepada laki-laki yang bukan mahramnya.
  3. Memperlihatkan dirinya melalui cara berjalan, kegenitan, dan kesombongannya kepada mereka. (Tafsir Aayaatil Hijaab. karya Abul A`la al-Maududi).
Orang yang menganalisa pengertian Tabarruj maka ia tidak akan bermain-main dengan mengatakan bahwa tabarruj  dapat membahayakan masyarakat saat tabarruj tersebut menyebar. Tabarruj mewakili salah satu faktor penghancur yang menurunkan pelakunya pada derajat yang paling rendah. Seorang wanita apabila keluar dari rumahnya telah membentuk unsur fitnah dan media penggoda bagi kaum laki-laki sebagaimana sabda Nabi Sallallah hu`alaihi wasallam

"Sesungguhnya  seorang wanita apabila keluar dari  rumahnya , maka ia diwakili oleh syaitan"




Maksudnya, syaitan menghiasi dan memalingkan pandangan kaum laki-laki  padanya.

Hanya  sekedar keluar rumah, seorang wanita telah membawa kerusakan seperti ini. Maka, bagaimana apabila seorang wanita keluar dari rumahnya lalu ia memperlihatkan keelokan dan mempertontonkan auratnya, lalu menjadi fitnah sebagaimana perbuatan kaum wanita di masa kita sekarang ini.

Sesungguhnya seorang wanita dengan perbuatannya yang buruk  ini berkata kepada kkaum laki-laki dengan lisannya: "Terimalah aku dan lakukanlah apa yang kalian kehendaki, karena aku tidak akan menolak tangan yang menyentuhku".

Di antara mereka terdapat seorang wanita yang memiliki tujuan tersebut dan memiliki keinginan berhubungan intim dengan seorang laki-laki, Na`udzu billah.

Di antara mereka juga terdapat seorang wanita yang tidak terlintas di dalam benaknya untuk melakukan hal tersebut, tetapi ia melakukan Tabarruj sebagai media menuju kepadanya, baik ia sadar atau tidak sadar. Dengan demikian pintu-pintu keburukan perbuatan zina terbuka lalu masuk ke dalam masyarakat dan membuat kerusakan. Kami mengetahui bahaya zina yang sangat besar.

Seorang wanita yang melakukan perbuatan Tabarruj dapat memperlemah kasih sayang yang ada di dalam hati seorang suami pada istrinya, dan dapat memunculkan banyak keluarga ini terdapat bahaya bagi istri dan anak; bahkan pada suami itu sendiri. Yaitu seorang suami yang menyia-nyiakan keluarganya dimana ia berjalan dengan menjulurkan lidahnya di belakang wanita yang melakukan perbuatan Tabarruj, dengan merasa terkagum-kagum oleh keelokan tubuhnya dan berharap dapat menyikapinya.

Prilaku Tabarruj yang akut dapat menghantarkan pada keengganan untuk melakukan perkawinan-menjaga kehormatan-, hal tersebut karena laki-laki yang baik khawatir mendapat istri atau wanita yang kurang memiliki sikap iffah dan menjaga diri. Sementara laki-laki jahat sudah menemukan jalan yang haram untuk melampiaskan nafsu birahinya dengan menuju tempat-tempat pelacuran, dengan melemparkan dirinya berada di dalam belaian wanita pekerja seks komersial. Dengan demikian perkawinan menjadi sia-sia, lalu masyarakat menjadi rugi dengan adanya kejadian ini dan melenyapkan banyak kemaslahatan.

Profesor Ahmad Zaki berkata. " Tidak aneh bagi siapa pun bahwa keluarnya wanita yang melakukan perbuatan tabarruj yang berpakaian tetapi terkesan telanjang sebagaimana yang dilakukan oleh wanita di masa kini, merupakan media kerusakan, pelacuran, perilaku jahat dan penyakit masyarakat. Hal demikian semata-mata sebagai kebangkitan yang disertai dengan nafsu hewani."

Hal yang mengherankan adalah pendapat paham serba boleh yang mengatakan bahwa perilaku Tabarruj seorang wanita dikategorikan sebagai revolusi gender yang terjadi pada manusia, dan ia dikategorikan memiliki hubungan sebagaimana yang disebutkan. ini adalah kebohongan yang diketahui dengan mudah oleh setiap orang yang menganalisa realita kehidupan orang-orang Barat. Sesungguhnya, perilaku Tabarruj kaum wanita mereka sama sekali tidak terbatas sebagai revolusi itu sendiri yang menghantarkan pada legalisasi perilaku homoseksual dan pemberlakuanundang-undang yang memperbolehkan perkawinan sesama laki-laki dan sesama wanita. Ini adalah dampak masyarakat yang mengajak kepada perbuatan Tabarruj.

Dari sini syari`at Islam yang lurus melarang perilaku Tabarruj bagi kaum wanita beriringan dengan suatu kaidah hukum yang agung dan prinsip dasar agama, Menolak kerusakan dan mempersempitnya, serta menarik maslahah dan memperluasnya.

    Allah Azza wa Jalla berfirman:

 
"dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu"
(Al-Ahzab: 33)

Inilah larangan yang jelas dari Allah Azza Wa Jalla kepada kaum wanita untuk berperilaku Tabarruj. Yang dijadikan didalam larangan adalah hukum haram. Artinya,  barang siapa melakukan perbuatan ini, maka ia berhak mendapatkan  siksa dari Allah Azza Wa Jalla, dan barang siapa yang meninggalkannya karena taat kepada Allah Azza Wa Jalla, maka ia diberikan pahala.

Syekh Al-Qasimi- semoga Allah Azza Wa Jalla, merahmatinya- menafsirkan firman Allah Azza Wa Jalla:

"dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu"
(Al-Ahzab: 33)  

Bahwa maksudnya adalah kaum wanita telah melakukan perbuatan tabarruj di zaman jahiliyah di awal masa kekufuran,  karena tidak ada agama yang melarang mereka dan tidak ada etika yang mencegahnya. Tabarruj ditafsirkan dengan lenggak-lenggok memecah pandangan orang lain dalam berjalan dan menampakkan perhiasan, dengan sesuatu yang dapat menarik hawa nafsu seorang laki-laki,  mengenakan pakaian yang tipis yang menutupi tubuh seorang wanita, menampakkan keelokan tubuhnya, kalung dan anting-anting. Semua hal tersebut masuk di dalam larangan karena didalamnya terdapat kerusakan dan mengakibatkan dosa besar.(Mahasin al-ta'wil 13/249).

Janganlah kalian melakukan perbuatan tabarruj zaman dahulu yang terjadi sebelum adanya agama islam (jami` al-bayyan.7/12)






Daftar Pustaka



Hammam Abu Abdullah: Aku Takut Tak Berjilbab: Surat motivasi dan peringatan untuk wanita muslimah yang tak kunjung menutup auratnya: Mirqat, (2010)

Hak dan Kewajiban Muslimah: Niaga Swadaya, (2010)

 

Comments

Popular posts from this blog

Bahasa Cinta